Kisah Sedih 3 Orang Nenek Asli Indonesia yang Dijatuhi Hukuman Penjara Hanya Karena Hal Sepele

....

Anda tahu Indonesia kan?

Ya, Indonesia adalah negara kita. Kita sama. Sama-sama warga Negara Indonesia. Perbedaannya kita rakyat biasa, mereka rakyat luar biasa (katanya).

Seseorang yang kebetulan baru pulang dari planet Mars, mengatakan negara kita adalah negara yang unik.

Mengapa manusia Mars bisa berbicara seperti itu? Ternyata, salah satunya, karena hukum di negeri kita. Menurut beliau hukum di negara kita ini teramat sangat lucu dan menggelikan. Saking lucunya, beliau bisa tertawa hingga tak sadarkan diri. Beruntung ia tak hilang ingatan.

Bagaimana tidak? Hukuman di negeri kita ini sangat mencekik leher masyarakat kecil. Bahasa kerennya masyarakat bawah. Begitupun sebaliknya, hukum Indonesia, sangat memanjakan para kaum elit. Kaum pejabat, juga katanya.

Lihat saja penjaranya. Penjara milik para koruptor sangat elit. Bahkan sengaja dipisahkan dengan yang lain. Mengapa? Karena mereka pencuri berdasi? Atau karena mereka pencuri ber-jas? Entahlah! Hanya Tuhan dan pembesar di negeri ini yang bisa menjawab.

Keadilan, kesetaraan, keserasian, keselarasan, dan lain-lain yang terus diteriakkan dengan lantang oleh mereka, ternyata hanyalah retorika manis penghibur hati. Hanyalah omong kosong untuk mencari panggung politik. Teriakan mereka hanyalah pemanis dalam kejamnya demokrasi negeri.

Janganlah bung...

Janganlah..

Jangan meracuni kami dengan undang-undang yang memabukan.

Mengingat keunikan negeri kita ini, berikut akan diberikan beberapa kisah pilu hebatnya hukum Indonesia saat itu (dulu J).

 

1. Nenek Minah: Mencuri 3 Buah Kakao penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan


Foto nenek Minah saat di pengadilan (Sumber foto: nasional.tempo.co)

Nenek Minah yang tinggal di Dusun Sidoarjo, Banyumas, Jawa Tengah, divonis penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Ketika membacakan vonis, Ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, sempat meneteskan air mata. Namun apa daya, beliau tak bisa berbuat apa-apa, hukum harus tetap ditegakan agar pihak perusahaan puas.

Kisah sang nenek berawal ketika sedang memanen kacang kedelai di kebun miliknya. Kebetulan lahan nenek Minah dikelola pula oleh PT Rumpun Asri Antan untuk menanam kakao.

Saat sedang memanen kedelai miliknya, nenek Minah melihat 3 buah kakao yang telah masak. Beliau pun memutuskan untuk memetik kakao itu untuk dijadikan bibit; yang kemudian akan ditanam di lahan miliknya sendiri.

Setelah petik, nenek Minah menyimpan kembali kakao tersebut di bawah pohon kakao yang dipetik tadi; setelah itu, ia melanjutkan pekerjaannya, yakni memanen kacang kedelai.

Tak lama berselang datang seorang mandor. Saat melihat kakao yang tergeletak, si mandor bertanya pada nenek Minah, 'siapa yang memetik kakao ini?'.

Sang Nenek yang sedang bekerja pun mengaku dirinya yang petik.

Marahlah si mandor.

Sambil menyerahkan kakao itu pada si mandor, nenek minah yang merasa bersalah memohon maaf dan berjanji tidak akan melakukan hal itu lagi.

Ternyata urusannya tidak selesai sampai di situ saja. Setelah satu minggu, nenek Minah dipanggil oleh pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian kakao milik PT. Rumpun Asri Antan.

Setelah menjalani persidangan, si nenek yang memetik 3 buah kakao, dengan harga 2 ribu perbuah, dijatuhi hukuman penjara. Gimana, hebat kan negara kita?

 

2. Nenek Saulina, Umur 92 tahun dihukum 1 bulan penjara

Alexandra Gottardo dan Saulina Boru Sitorus (Sumber foto: medan.tribunnews.com)

Pada 29 Januari 2018, nenek Saulina Boru Sitorus, yang sudah 92 tahun divonis 1 bulan 14 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.

Penyebab sang nenek dipenjara adalah karena menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus.

Senyuman dan tawa bahagia Alexandra Gottardo dan Nenek Saulina Sitorus (Sumber foto: www.hetanews.com)

 

3. Karena mencuri beberapa batang kayu jati, nenek 67 tahun divonis 1 penjara

Reaksi nenek Asyani yang bersimpuh di depan meja majelis hakim saat dikatakan sebagai pencuri kayu jati oleh hakim (Sumber foto: www.jpnn.com)


Pada tahun 2015 seorang nenek, Asyani, divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan.

Penyebabnya adalah karena sang nenek mencuri beberapa batang kayu jati milik perhutani (kata mereka). Beberapa sumber mengatakan kayu jati yang di ambil oleh nenek asyani sebanyak 2 batang; ada yang menyatakan 5 batang; ada pula yang mengatakan 7 batang.

Menurut pengakuan nenek Asyani,  kayu jati yang di ambil adalah pohon jati miliknya dan akan digunakan untuk membuat tempat tidur.

Beginilah kerennya hukumnya Indonesia. Hukuman yang diberikan pada seorang koruptor hampir sama, bahkan mungkin lebih rendah, dari seorang nenek yang hanya mengambil beberapa batang kayu. Benar kata Najwa Shihab, hukum Indonesia, hukum pilah pilih. Benar-benar mengagumkan!

 

Marilah kita sama-sama berbenah, agar Indonesia yang selalu kita sebut sebagai Negara hukum ini tetap berjaya selamanya.

Negeri kita adalah negeri yang subur. Di tanah pertiwi ini tumbuh berbagai macam tanaman indah. Bahkan di atas batu pun bisa ditumbuhi tanaman.

Apakah hukum negeri kita tercinta ini akan terus seperti ini? Mari kita sama-sama memikirkannya. Mari kita bergandengan tangan untuk membuat negeri ini menjadi lebih baik dan lebih indah.

Oh Tuhan... Tolonglah negeri kami... Tolong berikan kepada kami semua kesuburan otak dan kesuburan hati.


Tidak ada komentar:

IKUTI

KONTAK

Nama

Email *

Pesan *