Anda tahu Indonesia kan?
Ya, Indonesia adalah negara kita. Kita sama. Sama-sama
warga Negara Indonesia. Perbedaannya kita rakyat biasa, mereka rakyat luar
biasa (katanya).
Seseorang yang kebetulan baru pulang dari planet Mars,
mengatakan negara kita adalah negara yang unik.
Mengapa manusia Mars bisa berbicara seperti itu?
Ternyata, salah satunya, karena hukum di negeri kita. Menurut beliau hukum di
negara kita ini teramat sangat lucu dan menggelikan. Saking lucunya, beliau
bisa tertawa hingga tak sadarkan diri. Beruntung ia tak hilang ingatan.
Bagaimana tidak? Hukuman di negeri kita ini sangat
mencekik leher masyarakat kecil. Bahasa kerennya masyarakat bawah. Begitupun
sebaliknya, hukum Indonesia, sangat memanjakan para kaum elit. Kaum pejabat,
juga katanya.
Lihat saja penjaranya. Penjara milik para koruptor
sangat elit. Bahkan sengaja dipisahkan dengan yang lain. Mengapa? Karena mereka
pencuri berdasi? Atau karena mereka pencuri ber-jas? Entahlah! Hanya Tuhan dan
pembesar di negeri ini yang bisa menjawab.
Keadilan, kesetaraan, keserasian, keselarasan, dan
lain-lain yang terus diteriakkan dengan lantang oleh mereka, ternyata hanyalah
retorika manis penghibur hati. Hanyalah omong kosong untuk mencari panggung
politik. Teriakan mereka hanyalah pemanis dalam kejamnya demokrasi negeri.
Janganlah bung...
Janganlah..
Jangan meracuni kami dengan undang-undang yang
memabukan.
Mengingat keunikan negeri kita ini, berikut akan
diberikan beberapa kisah pilu hebatnya hukum Indonesia saat itu (dulu J).
1. Nenek Minah: Mencuri 3 Buah Kakao penjara 1 bulan
15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan
Nenek Minah yang tinggal di Dusun Sidoarjo, Banyumas,
Jawa Tengah, divonis penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3
bulan. Ketika membacakan vonis, Ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH,
sempat meneteskan air mata. Namun apa daya, beliau tak bisa berbuat apa-apa,
hukum harus tetap ditegakan agar pihak perusahaan puas.
Kisah sang nenek berawal ketika sedang memanen kacang
kedelai di kebun miliknya. Kebetulan lahan nenek Minah dikelola pula oleh PT
Rumpun Asri Antan untuk menanam kakao.
Saat sedang memanen kedelai miliknya, nenek Minah
melihat 3 buah kakao yang telah masak. Beliau pun memutuskan untuk memetik
kakao itu untuk dijadikan bibit; yang kemudian akan ditanam di lahan miliknya
sendiri.
Setelah petik, nenek Minah menyimpan kembali kakao
tersebut di bawah pohon kakao yang dipetik tadi; setelah itu, ia melanjutkan
pekerjaannya, yakni memanen kacang kedelai.
Tak lama berselang datang seorang mandor. Saat melihat
kakao yang tergeletak, si mandor bertanya pada nenek Minah, 'siapa yang memetik
kakao ini?'.
Sang Nenek yang sedang bekerja pun mengaku dirinya
yang petik.
Marahlah si mandor.
Sambil menyerahkan kakao itu pada si mandor, nenek
minah yang merasa bersalah memohon maaf dan berjanji tidak akan melakukan hal
itu lagi.
Ternyata urusannya tidak selesai sampai di situ saja.
Setelah satu minggu, nenek Minah dipanggil oleh pihak kepolisian dengan tuduhan
pencurian kakao milik PT. Rumpun Asri Antan.
Setelah menjalani persidangan, si nenek yang memetik 3
buah kakao, dengan harga 2 ribu perbuah, dijatuhi hukuman penjara. Gimana, hebat
kan negara kita?
2. Nenek Saulina, Umur 92 tahun dihukum
1 bulan penjara
Alexandra Gottardo dan Saulina Boru Sitorus (Sumber foto: medan.tribunnews.com)
Pada 29 Januari 2018, nenek Saulina Boru Sitorus, yang
sudah 92 tahun divonis 1 bulan 14 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Balige,
Toba Samosir, Sumatera Utara.
Penyebab sang nenek dipenjara adalah karena menebang
pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus.
Senyuman dan tawa bahagia Alexandra Gottardo dan Nenek Saulina Sitorus (Sumber foto: www.hetanews.com)
3. Karena mencuri beberapa batang kayu jati, nenek 67
tahun divonis 1 penjara
Reaksi nenek Asyani yang bersimpuh di depan meja majelis hakim saat dikatakan sebagai pencuri kayu jati oleh hakim (Sumber foto: www.jpnn.com)
Pada tahun 2015 seorang nenek, Asyani, divonis 1 tahun
penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1
hari hukuman percobaan.
Penyebabnya adalah karena sang nenek mencuri beberapa
batang kayu jati milik perhutani (kata mereka). Beberapa sumber mengatakan kayu
jati yang di ambil oleh nenek asyani sebanyak 2 batang; ada yang menyatakan 5 batang;
ada pula yang mengatakan 7 batang.
Menurut pengakuan nenek Asyani, kayu jati yang di ambil adalah pohon jati
miliknya dan akan digunakan untuk membuat tempat tidur.
Beginilah kerennya hukumnya Indonesia. Hukuman yang
diberikan pada seorang koruptor hampir sama, bahkan mungkin lebih rendah, dari
seorang nenek yang hanya mengambil beberapa batang kayu. Benar kata Najwa
Shihab, hukum Indonesia, hukum pilah
pilih. Benar-benar mengagumkan!
Marilah kita sama-sama berbenah, agar Indonesia yang
selalu kita sebut sebagai Negara hukum ini tetap berjaya selamanya.
Negeri kita adalah negeri yang subur. Di tanah pertiwi
ini tumbuh berbagai macam tanaman indah. Bahkan di atas batu pun bisa ditumbuhi
tanaman.
Apakah hukum negeri kita tercinta ini akan terus
seperti ini? Mari kita sama-sama memikirkannya. Mari kita bergandengan tangan
untuk membuat negeri ini menjadi lebih baik dan lebih indah.
Oh Tuhan... Tolonglah negeri kami... Tolong berikan
kepada kami semua kesuburan otak dan kesuburan hati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar